Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebuah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi pemerintah desa untuk menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan desa. Lembaga ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, menggerakkan partisipasi masyarakat, menyusun rencana pembangunan partisipatif, serta membantu pelaksanaan dan pengendalian pembangunan desa di berbagai bidang

Tugas dan fungsi utama LPMD

  • Menampung aspirasi: Menjadi wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat terkait pembangunan desa. Menyusun rencana pembangunan:
  • Membantu pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan desa yang bersifat partisipatif. 
  • Menggerakkan swadaya masyarakat:
  • Menggerakkan dan mengoordinasikan gotong royong masyarakat untuk melaksanakan pembangunan desa. 
  • Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan:
  • Berperan aktif dalam pelaksanaan dan pengendalian program-program pembangunan di desa.
  • Mengembangkan potensi:
    Menggali, memanfaatkan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan keserasian lingkungan hidup di desa

Peran LPMD

  • Mitra strategis: Berperan sebagai mitra strategis bagi Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan masyarakat.
  • Jembatan komunikasi:
    Berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat desa dan pemerintah untuk menyampaikan kebijakan serta program pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya.
  • Pelaksana program:
    Menginisiasi, merencanakan, dan melaksanakan program-program pembangunan sesuai kebutuhan nyata masyarakat desa.
Close Search Window